OPITO Competence Assessor
Standar kompetensi penilai telah dikembangkan untuk individu dalam suatu organisasi yang ditunjuk untuk menjadi penilai kompetensi dan untuk memastikan mereka kompeten untuk melakukan pekerjaan mereka sesuai dengan standar operasional. Pelatihan ini akan membekali penilai/delegasi peserta pelatihan dengan alat untuk memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan penilaian di tempat kerja.
Pelatihan ini terdiri dari modul dan elemen berikut:
- Pengantar Penilaian
1.1. Pengantar penilaian kompetensi
1.2. Sumber bukti - Merencanakan dan Melaksanakan Penilaian
2.1 Perencanaan penilaian
2.2 Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti dan membuat keputusan penilaian - Umpan Balik dan Pencatatan
3.1 Mencatat keputusan penilaian
3.2 Memberikan umpan balik
Persyaratan Bukti Tempat Kerja
Untuk mencapai Persyaratan Bukti Tempat Kerja, delegasi harus menyerahkan, minimal, dokumentasi terkait penilaian yang tercantum di bawah ini ke Pusat Pelatihan Lerus dalam jangka waktu dua belas bulan. Dua kandidat harus dinilai di tempat kerja dan dua kandidat yang sama harus digunakan selama proses penilaian:
a) Minimal satu Rencana Penilaian untuk setiap kandidat yang memuat informasi sebagai berikut:
- Siapa yang harus terlibat dalam penilaian
- Unit/Kriteria/Tugas yang akan dinilai
- Tanggal penilaian yang direncanakan
- Metode penilaian yang akan digunakan termasuk, minimal, observasi atau simulasi dan pertanyaan (per kandidat).
b) Catatan untuk setiap kandidat yang menunjukkan bahwa asesmen yang direncanakan dilakukan dengan menggunakan metode asesmen yang tepat.
c) Catatan penilaian untuk setiap kandidat yang menunjukkan bahwa bukti yang dikumpulkan dalam penilaian dipetakan terhadap Unit/Kriteria/Tugas terkait.
d) Rekaman umpan balik kepada setiap kandidat yang mencakup keputusan penilaian yang dibuat.
e) Verifikasi Internal Rekaman kedua penilaian oleh perwakilan organisasi pemberi kerja yang bertanggung jawab atas jaminan kualitas keputusan penilaian.
Maksud dan tujuan dari program ini adalah untuk memberikan persyaratan pelatihan awal agar asesor peserta pelatihan, yang sekarang disebut sebagai peserta didik, memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan asesmen kompetensi. Setelah berhasil menyelesaikan pelatihan, dan dengan bukti bahwa keterampilan dan pengetahuan telah berhasil diterapkan di tempat kerja, pelajar akan memenuhi syarat untuk melakukan penilaian di tempat kerja, asalkan mereka sendiri secara teknis kompeten dalam disiplin yang sedang dinilai. Setelah pelatihan ini, organisasi tempatnya bekerja bertanggung jawab untuk memungkinkan setiap penilai memperoleh pengalaman lebih lanjut. Hal ini biasanya berada di bawah yurisdiksi posisi pemverifikasi internal organisasi.
Tidak ada prasyarat formal peserta didik untuk mengikuti Program Pelatihan Asesor Kompetensi; meskipun peserta didik harus memberikan bukti bahwa mereka memiliki akses ke minimal dua kandidat yang menjalani proses penilaian di tempat kerja mereka.
Peserta harus memiliki sertifikat medis lepas pantai yang valid dan masih berlaku atau memiliki sertifikat medis yang disetujui oleh operator atau menjalani pemeriksaan medis.
Validasi ulang:
Tidak ada tanggal kedaluwarsa untuk sertifikat Pelatihan Penilai Kompetensi yang disetujui OPITO.
Catatan: Ini adalah tanggung jawab perusahaan yang mempekerjakan peserta untuk menentukan keabsahan sertifikat ini dan bagaimana memvalidasi ulang pelatihan peserta.
Ingin tahu lebih banyak tentang OPITO Competence Assessor
Hubungi tim pemesanan kami di (+62) 21 5433 6630 atau email tim di jakarta@lerus-online.com